Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2022 mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 4.215.309.003.799,00, belanja daerah sebesar Rp. 4.795.846.912.107,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (580.537.908.308,00), serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2022. Keadaan darurat meliputi bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, kejadian luar biasa, operasi pencarian dan pertolongan, serta kerusakan sarana/prasarana yang mengganggu pelayanan publik. Keperluan mendesak meliputi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, belanja mengikat dan wajib, pengeluaran di luar kendali Pemerintah Daerah, serta pengeluaran yang jika ditunda akan menimbulkan kerugian lebih besar.