For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara

Also known as: Permenhub 33/2023 · Permenhub No. 33 Tahun 2023 · Permenhub Nomor 33 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 Juni 2023Publication Date:23 Juni 2023
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date27 Juni 2023
Publication Date23 Juni 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2023 ini ditetapkan untuk memberikan petunjuk teknis terkait Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dan Asisten Inspektur Angkutan Udara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 dan 60 Tahun 2018. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pembinaan teknis, pengendalian, dan pengawasan di bidang angkutan udara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara Inspektur dan Asisten Inspektur Angkutan Udara, serta penetapan jenjang jabatan dan angka kredit yang harus dicapai untuk kenaikan pangkat. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan, perpindahan, dan pemberhentian dalam jabatan fungsional, serta pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, untuk memenuhi kebutuhan Inspektur Angkutan Udara dan Asisten Inspektur Angkutan Udara dapat mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja menjadi JF Inspektur Angkutan Udara dan JF Asisten Inspektur Angkutan Udara setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan pengangkatan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Menduduki Jabatan Fungsional.

(-)