For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.07/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun Anggaran 2022

Also known as: PMK 116/PMK.07/2022 · PMK No. 116/PMK.07/2022

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 2022Publication Date:20 Juli 2022
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun Anggaran 2022
LocationKementerian Keuangan
Effective Date22 Juli 2022
Publication Date20 Juli 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun Anggaran 2022 berupa perubahan rincian Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan.

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan perubahan rincian Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun Anggaran 2022. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan kebijakan syarat penerima DAK Nonfisik untuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan), yang mengakibatkan perubahan data penerima.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan rincian DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2022 meliputi perubahan rincian Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan.
  2. Pagu alokasi Dana BOP PAUD terdiri dari dana yang dirinci menurut daerah provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp3.832.832.690.000,00 dan dana cadangan sebesar Rp422.018.600.000,00.
  3. Pagu alokasi Dana BOP Kesetaraan terdiri dari dana yang dirinci menurut daerah provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp1.013.375.400.000,00 dan dana cadangan sebesar Rp8.869.580.000,00.
  4. Tata cara penyaluran DAK Nonfisik berupa Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Untuk daerah yang baru mendapatkan alokasi Dana BOP PAUD dan/atau Dana BOP Kesetaraan, penyaluran tahap I tidak dilakukan dan penyaluran tahap II dilakukan sekaligus paling tinggi sebesar pagu alokasi.
  6. Dalam hal daerah mengalami kenaikan atau penurunan pagu alokasi Dana BOP PAUD dan/atau Dana BOP Kesetaraan, penyaluran tahap I dilakukan sebesar 50% dari pagu alokasi semula dan penyaluran tahap II dilakukan paling tinggi sebesar pagu alokasi berdasarkan Peraturan Menteri ini dikurangi penyaluran tahap I.
  7. Dalam hal pagu alokasi Dana BOP PAUD dan/atau Dana BOP Kesetaraan lebih kecil atau sama dengan 50% dari pagu semula, penyaluran tahap I dilakukan sebesar 50% dari alokasi berdasarkan Peraturan Menteri ini dan penyaluran tahap II dilakukan paling tinggi sebesar pagu alokasi berdasarkan Peraturan Menteri ini dikurangi penyaluran tahap I.

(-)

(-)