For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan

Also known as: Perda Kabupaten Seruyan 1/2015 · Perda Kabupaten Seruyan No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:29 Januari 2015
Investasi & Penanaman ModalTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan
LocationPemerintah Kabupaten Seruyan
Effective Date-
Publication Date29 Januari 2015
Place of EnactmentKuala Pembuang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 06 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Seruyan.

Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2015 ini membentuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Seruyan. Pembentukan badan ini didasari oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menciptakan iklim investasi dan dunia usaha yang kondusif melalui pelayanan perizinan yang efektif, efisien, dan transparan.

BPMPTSP bertugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan urusan pemerintahan kabupaten di bidang pelayanan administrasi perizinan dan non-perizinan, serta penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanaman modal berupa investasi dan promosi. Fungsi BPMPTSP meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelayanan teknis dan administrasi penanaman modal dan investasi, penetapan besaran pajak dan retribusi daerah di bidang perizinan usaha, penyelenggaraan pelayanan informasi perizinan dan non-perizinan, pelaksanaan survei indeks kepuasan masyarakat, serta penyelenggaraan urusan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, dan keuangan badan.

Susunan organisasi BPMPTSP terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Penyusunan Program, Tata Usaha dan Kepegawaian, serta Keuangan dan Perlengkapan), Bidang-Bidang (Penanaman Modal, Perizinan dan Non-Perizinan, Layanan Informasi, Informasi Teknologi dan Pengaduan Masyarakat, serta Pendataan, Pengawasan, dan Pengendalian), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Badan adalah jabatan eselon II.b, Sekretaris Badan eselon III.a, Kepala Bidang eselon III.b, dan Kepala Sub Bagian/Seksi eselon IV.a.

1. Permohonan berkenaan penanaman modal, perizinan dan non-perizinan yang telah disampaikan kepada daerah dan belum memperoleh persetujuan diselesaikan lebih lanjut oleh BPMPTSP. 2. Penanaman modal, perizinan dan non-perizinan yang telah diperoleh dari Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya penanaman modal, perizinan dan non-perizinan tersebut dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Dengan terbentuknya Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka tugas dan fungsi Bidang Penanaman Modal pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Seruyan dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Dengan terbentuknya Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka Satuan Koordinasi Pelaksana Penanaman Modal Kabupaten Seruyan dibubarkan dan menyerahkan seluruh arsip/ dokumen dan data/ informasi lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanaman modal kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 5. Pelaksanaan penataan organisasi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini termasuk pengisian personil dan perlengkapan berdasarkan Peraturan daerah ini dilaksanakan paling lambat tanggal 1 November 2015.

(-)