on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan
Also known as: Perda Kabupaten Seruyan 1/2015 · Perda Kabupaten Seruyan No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2015 ini membentuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Seruyan. Pembentukan badan ini didasari oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menciptakan iklim investasi dan dunia usaha yang kondusif melalui pelayanan perizinan yang efektif, efisien, dan transparan.
BPMPTSP bertugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan urusan pemerintahan kabupaten di bidang pelayanan administrasi perizinan dan non-perizinan, serta penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanaman modal berupa investasi dan promosi. Fungsi BPMPTSP meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelayanan teknis dan administrasi penanaman modal dan investasi, penetapan besaran pajak dan retribusi daerah di bidang perizinan usaha, penyelenggaraan pelayanan informasi perizinan dan non-perizinan, pelaksanaan survei indeks kepuasan masyarakat, serta penyelenggaraan urusan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, dan keuangan badan.
Susunan organisasi BPMPTSP terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Penyusunan Program, Tata Usaha dan Kepegawaian, serta Keuangan dan Perlengkapan), Bidang-Bidang (Penanaman Modal, Perizinan dan Non-Perizinan, Layanan Informasi, Informasi Teknologi dan Pengaduan Masyarakat, serta Pendataan, Pengawasan, dan Pengendalian), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Badan adalah jabatan eselon II.b, Sekretaris Badan eselon III.a, Kepala Bidang eselon III.b, dan Kepala Sub Bagian/Seksi eselon IV.a.