For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1958 tentang Pengesahan Persetujuan Pinjaman Antara Republik Indonesia Dan Export-Import Bank Of Washington

Also known as: UU 15/1958 · UU No. 15 Tahun 1958 · UU Nomor 15 Tahun 1958

Status:
Active
Effective Date:16 April 1958Publication Date:9 April 1958
PerbankanPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan Persetujuan Pinjaman Antara Republik Indonesia Dan Export-Import Bank Of Washington
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 April 1958
Publication Date09 April 1958
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-undang ini mengesahkan persetujuan pinjaman antara Republik Indonesia dan Export-Import Bank of Washington, yang bertujuan untuk mendukung pembiayaan pembelian barang dan jasa guna pembangunan ekonomi di Indonesia. Pinjaman ini berjumlah hingga US$ 15 juta dengan bunga 3% jika dibayar dalam dolar AS dan 4% jika dibayar dalam rupiah. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk melaksanakan persetujuan ini dan dapat mendelegasikan wewenang kepada pejabat lain. Pinjaman ini akan digunakan untuk perbaikan jalan dan pembangkitan tenaga listrik di berbagai wilayah Indonesia.

(-)

(-)