Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan bertujuan untuk mencegah dan mengantisipasi pertumbuhan komunitas gelandangan, pengemis, tuna susila, dan anak jalanan, serta mencegah penyalahgunaan mereka dari eksploitasi. Peraturan ini juga bertujuan untuk membina komunitas tersebut agar dapat hidup layak dan mandiri, serta meningkatkan peran serta pemerintah kota, dunia usaha, dan masyarakat dalam penanganan masalah ini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi larangan eksploitasi terhadap anak-anak dan wanita untuk dijadikan gelandangan, pengemis, dan tuna susila. Dilarang pula melakukan kegiatan penggelandangan, pengemisan, pelacuran, dan menjadi anak jalanan. Memberi uang kepada gelandangan, pengemis, dan anak jalanan di tempat umum juga dilarang. Selain itu, membangun gubuk di tempat-tempat terlarang dan melakukan perbuatan tuna susila juga dilarang.
Pemerintah kota memiliki kewajiban untuk melakukan usaha preventif, responsif, dan rehabilitatif. Usaha preventif meliputi penyuluhan, bimbingan sosial, bantuan sosial, perluasan kesempatan kerja, peningkatan kesehatan, dan peningkatan pendidikan. Usaha responsif meliputi penertiban, pendampingan, penampungan sementara, pengembalian ke keluarga atau daerah asal, dan penyerahan ke pengadilan. Usaha rehabilitasi meliputi bimbingan fisik, mental, sosial, keterampilan, pemberian jaminan sosial, dan resosialisasi. Dunia usaha dan masyarakat juga diharapkan berperan serta dalam penanggulangan masalah ini.