Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada pejabat SKPD. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, serta memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penyusunan rancangan APBD dilakukan melalui tahapan penyusunan KUA dan PPAS, serta penyusunan RKA SKPD. Pelaksanaan APBD meliputi penatausahaan kas umum daerah, penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran, anggaran kas, dan surat penyediaan dana. Akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan kebijakan akuntansi pemerintah daerah, SAPD, dan BAS. Rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada DPRD untuk mendapat persetujuan bersama. Pengelolaan kekayaan daerah dan utang daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah dapat membentuk BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Setiap kerugian keuangan daerah wajib segera diselesaikan. Pemerintah daerah wajib menyediakan informasi keuangan daerah dan diumumkan kepada masyarakat. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah kepada SKPD.