Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah kerusakan hutan dan lingkungan hidup akibat penebangan liar dengan menggunakan gergaji rantai. Penjualan gergaji rantai dibatasi hanya kepada pihak-pihak yang memiliki hak atau izin menebang kayu, seperti pemegang HPH, HPHTI, IPK, pemilik usaha industri/kerajinan kayu, instansi pemerintah tertentu, dan perorangan/kelompok yang memiliki hutan milik atau hutan kemasyarakatan. Penjual wajib mencatat dan melaporkan data penjualan gergaji rantai kepada Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Lingkungan Hidup. Pemilikan gergaji rantai juga dibatasi pada pihak-pihak tersebut dan wajib didaftarkan kepada Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Lingkungan Hidup. Penggunaan gergaji rantai pada dasarnya hanya diperbolehkan oleh pemiliknya, kecuali dengan surat tugas atau kuasa yang jelas. Pemilik bertanggung jawab penuh atas penggunaan gergaji rantai yang dimilikinya. Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Lingkungan Hidup melakukan pengawasan penjualan dan pendaftaran, sementara Polisi Pamong Praja (Pol. PP) dan Polisi Kehutanan melakukan pengawasan penggunaan gergaji rantai.