Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang izin dan masyarakat, mewujudkan tertib administrasi, meningkatkan kualitas pelayanan, menata pelayanan perizinan berdasarkan kualifikasi dan kategori, meningkatkan pemahaman penyelenggara perizinan, serta memberikan kejelasan prosedur dan koordinasi antar instansi.
Ketentuan substansial mencakup:
- Penataan perizinan melalui penghapusan, penggabungan, penyederhanaan, dan pelimpahan.
- Pengelompokan perizinan berdasarkan klasifikasi (usaha dan non-usaha) dan kategori (seperti bina marga, lingkungan hidup, kepariwisataan, dll.).
- Persyaratan perizinan yang meliputi administrasi, yuridis, dan teknis.
- Prosedur perizinan yang mencakup permohonan, pemeriksaan dokumen, pengecekan lapangan, dan pemberian keputusan.
- Pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai penyelenggara pelayanan perizinan.
- Hak dan kewajiban penyelenggara, aparat, dan subjek perizinan.
- Standar pelayanan perizinan yang harus disusun dan diterapkan.
- Peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pemberian masukan.
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perizinan.