For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan

Also known as: Perda Kabupaten Wajo 12/2017 · Perda Kabupaten Wajo No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2017Publication Date:30 Desember 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
LocationPemerintah Kabupaten Wajo
Effective Date30 Desember 2017
Publication Date30 Desember 2017
Place of EnactmentSengkang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang izin dan masyarakat, mewujudkan tertib administrasi, meningkatkan kualitas pelayanan, menata pelayanan perizinan berdasarkan kualifikasi dan kategori, meningkatkan pemahaman penyelenggara perizinan, serta memberikan kejelasan prosedur dan koordinasi antar instansi. Ketentuan substansial mencakup: - Penataan perizinan melalui penghapusan, penggabungan, penyederhanaan, dan pelimpahan. - Pengelompokan perizinan berdasarkan klasifikasi (usaha dan non-usaha) dan kategori (seperti bina marga, lingkungan hidup, kepariwisataan, dll.). - Persyaratan perizinan yang meliputi administrasi, yuridis, dan teknis. - Prosedur perizinan yang mencakup permohonan, pemeriksaan dokumen, pengecekan lapangan, dan pemberian keputusan. - Pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai penyelenggara pelayanan perizinan. - Hak dan kewajiban penyelenggara, aparat, dan subjek perizinan. - Standar pelayanan perizinan yang harus disusun dan diterapkan. - Peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pemberian masukan. - Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perizinan.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka semua peraturan tentang penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku.

1. Aparatur penyelenggara perizinan yang melanggar nilai-nilai budaya kerja dan larangan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan/tertulis, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, pemindahan jabatan, pembebasan jabatan, atau pemberhentian sebagai ASN. 2. Subjek izin yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penolakan perpanjangan izin, pembekuan izin, atau pencabutan izin.