Peraturan Daerah Kota Tual ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan tujuan membentuk Badan Kepegawaian Daerah Kota Tual.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Badan Kepegawaian Daerah Kota Tual sebagai unsur pendukung tugas Walikota yang dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Badan ini bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian daerah. Fungsi Badan Kepegawaian Daerah mencakup perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah, pembinaan teknis, pembinaan kelompok jabatan fungsional, pelaksanaan ketatausahaan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota.
Susunan organisasi Badan Kepegawaian Daerah terdiri dari Kepala, Sekretariat (dengan Sub Bagian Kepegawaian dan Umum, Perencanaan, dan Keuangan), Bidang Mutasi (dengan Sub Bidang Kepangkatan dan Jabatan), Bidang Formasi dan Informasi (dengan Sub Bidang Formasi dan Pengadaan Pegawai serta Sub Bidang Informasi Kepegawaian), Bidang Pembinaan dan Penegakan Disiplin (dengan Sub Bidang Pembinaan Disiplin Pegawai dan Sub Bidang Penegakan Disiplin Pegawai), Bidang Pendidikan dan Pelatihan (dengan Sub Bidang Perencanaan dan Penyelenggaraan), serta Kelompok Jabatan Fungsional. Jenjang jabatan dan kepangkatan diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kepala Badan diangkat dan diberhentikan oleh Walikota, sementara Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Sub Bidang dapat diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan Walikota.