For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2019

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial

Also known as: UU 14/2019 · UU No. 14 Tahun 2019 · UU Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2019Publication Date:1 Oktober 2019
KetenagakerjaanProfesiProfesi & Sertifikasi Keahlian

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Pasal 1 angka 4, Pasal 33 ayat (2), Pasal 52 ayat (3) sampai dengan ayat (6).

Undang-Undang ini dibentuk untuk mengatur pekerja sosial secara komprehensif guna meningkatkan kesejahteraan sosial di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mencegah disfungsi sosial, memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial, serta meningkatkan ketahanan sosial masyarakat. Pekerja sosial harus memiliki sertifikat kompetensi dan terdaftar secara resmi. Praktik pekerjaan sosial meliputi pencegahan disfungsi sosial, pelindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan pengembangan sosial. Pekerja sosial wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Pekerja Sosial (SIPPS) untuk menjalankan praktiknya. Pendidikan profesi pekerja sosial harus diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi terkait.

1. Pekerja Sosial yang merupakan kelompok jabatan fungsional sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui sebagai Pekerja Sosial. 2. Pekerja sosial profesional yang telah melakukan pelayanan sosial tetapi belum mengikuti Uji Kompetensi, masih diberikan kewenangan melakukan pelayanan sosial untuk jangka waktu paling lama 5 tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan. 3. Pekerja sosial profesional yang belum tersertifikasi, tenaga kesejahteraan sosial, penyuluh sosial, dan relawan sosial yang telah melakukan pelayanan sosial diakui sebagai Pekerja Sosial setelah lulus Uji Kompetensi. 4. Rekognisi pembelajaran lampau dilakukan dengan ketentuan bahwa setiap orang yang sudah mempunyai pengalaman dalam pelayanan sosial tetapi tidak berlatar belakang pendidikan sarjana kesejahteraan sosial atau sarjana terapan pekerjaan sosial harus mengikuti pendidikan profesi Pekerja Sosial.

1. Pelanggaran terhadap kode etik Pekerja Sosial dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan sementara STR, dan/atau pencabutan STR.