on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Also known as: Perda Kabupaten Solok Selatan 10/2016 · Perda Kabupaten Solok Selatan No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Solok Selatan Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap bentuk dan jenis usaha yang wajib memiliki izin gangguan, yang diklasifikasikan berdasarkan Indeks Gangguan menjadi Indeks Gangguan Besar, Sedang, dan Kecil. Klasifikasi ini digunakan untuk mengukur tingkat penggunaan jasa dalam perizinan. Indeks Gangguan Besar mencakup jenis usaha seperti industri farmasi, industri penggilingan batu, dan SPBU. Indeks Gangguan Sedang mencakup jenis usaha seperti permainan ketangkasan, perbengkelan kendaraan bermotor, dan mini market. Indeks Gangguan Kecil mencakup jenis usaha seperti warung makan/ampera, industri rumah tangga pengolahan makanan/minuman, dan pencucian kendaraan bermotor. Penyesuaian ini bertujuan untuk menyesuaikan retribusi perizinan dengan perkembangan dan kebutuhan pelayanan perizinan, khususnya terkait Izin Gangguan, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah.