For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2009 tentang Kesehatan Lingkungan

Also known as: Perda Kabupaten Garut 3/2009 · Perda Kabupaten Garut No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:15 Juni 2009Publication Date:9 Juni 2009
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKesehatan Lingkungan
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date15 Juni 2009
Publication Date09 Juni 2009
Place of EnactmentTarogong Kidul

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2009 tentang Kesehatan Lingkungan bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui peningkatan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan sanitasi lingkungan. Ruang lingkupnya meliputi penyehatan air, udara, pengamanan limbah (padat, cair, gas), radiasi, kebisingan, dan pengendalian vektor penyakit di berbagai lingkungan seperti tempat umum, permukiman, tempat kerja, angkutan umum, dan lingkungan khusus.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melestarikan dan mengembangkan lingkungan sebagai penunjang hidup manusia serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pengelolaan lingkungan yang terpadu.

Ketentuan Substansial:

  1. Penyehatan Air: Meliputi pengelolaan kualitas air (pendayagunaan, penetapan kelas air, pengawasan kualitas air) dan pengendalian pencemaran air (penetapan daya tampung beban pencemaran, inventarisasi sumber pencemar, persyaratan air limbah, pemantauan kualitas air). Masyarakat memiliki hak atas kualitas air yang memenuhi standar kesehatan dan informasi terkait mutu air.
  2. Penyehatan Udara: Meliputi perlindungan mutu udara ambien (berdasarkan baku mutu udara ambien, status mutu udara ambien, baku mutu emisi sumber tidak bergerak, ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor, baku tingkat gangguan, ambang batas kebisingan dan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU)) dan pengendalian pencemaran udara (pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan mutu udara).
  3. Pengamanan Limbah: Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pengamanan limbah padat, limbah cair dan limbah gas. Pemerintah Daerah memberikan izin lokasi pengolahan dan penimbunan limbah padat, limbah cair dan limbah gas yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3); dan izin operasi penyimpanan sementara, pengumpulan dan pemanfaatan limbah padat, limbah cair dan limbah gas yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
  4. Pengamanan Radiasi: Meliputi pengamanan dampak radiasi pengion dan non pengion.
  5. Pengamanan Kebisingan: Mengatur ambang batas bising yang dapat mengganggu kesehatan manusia.
  6. Pengendalian Vektor Penyakit: Tindakan pengendalian untuk mengurangi atau melenyapkan gangguan yang ditimbulkan oleh binatang pembawa penyakit.
  7. Penyehatan atau Pengamanan Lainnya: Penyehatan dan pengamanan tanah melalui pengawasan kualitas tanah.

Setiap penanggung jawab usaha wajib mendapatkan sertifikat laik sehat, melakukan pemeriksaan kualitas kesehatan lingkungan secara periodik, memperbaiki dan menjaga kualitas kesehatan lingkungannya, dan membantu pelaksanaan pengawasan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban penanggung jawab usaha (Pasal 24 ayat (1)) dikenakan sanksi penutupan sementara kegiatan usaha paling lama 6 bulan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali. 2. Jika peringatan tidak diindahkan, dapat dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.