For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2014 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

Also known as: Perda Kabupaten Sarolangun 6/2014 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:3 Desember 2014Publication Date:3 Desember 2014
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
LocationPemerintah Kabupaten Sarolangun
Effective Date03 Desember 2014
Publication Date03 Desember 2014
Place of EnactmentSarolangun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 04 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapat Kursi di DPRD Kabupaten Sarolangun (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2010 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 04).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Sarolangun. Latar belakangnya adalah untuk menunjang kegiatan serta kelancaran administrasi dan kesekretariatan partai politik yang memiliki kursi di DPRD. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk merevisi Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Legislatif. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun anggaran dan bersumber dari APBD secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara. Dana bantuan diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat minimal 60% dari jumlah bantuan yang diberikan. Pendidikan politik mencakup pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara, pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara, serta pengkaderan anggota partai politik.

Besaran bantuan keuangan ditetapkan sebesar Rp. 7.207 per suara dan dapat diubah setiap tahun anggaran oleh Bupati sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Tata cara penghitungan, penganggaran, pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)