For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 235 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 235 Tahun 1961 tentang Penentuan Perusahaan-Perusahaan Farmasi Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi

Also known as: PP 235/1961 · PP No. 235 Tahun 1961 · PP Nomor 235 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:3 Desember 1957Publication Date:20 November 1961
Pelayanan KesehatanBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenentuan Perusahaan-Perusahaan Farmasi Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Desember 1957
Publication Date20 November 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 235 Tahun 1961 ini bertujuan untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan farmasi milik Belanda yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menguasai cabang produksi penting yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Peraturan ini menetapkan bahwa P.T. Farming Industrial Company (P.T. Farmintra) yang berkedudukan di Surabaya, termasuk seluruh cabangnya di Indonesia, dikenakan nasionalisasi. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda dan peraturan pelaksanaannya.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 3 Desember 1957.

(-)