Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur ini merupakan perubahan ketujuh atas Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah adanya Keputusan Gubernur Sumatera Selatan mengenai alokasi belanja bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota dan partai politik, serta hasil evaluasi bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atas alokasi anggaran belanja pada Dinas Pendidikan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2014, yang meliputi penambahan dan perubahan pada kode rekening terkait bantuan keuangan dari provinsi, belanja penyediaan jasa pendukung administrasi/teknis perkantoran, belanja hibah DAK Pendidikan, gaji pokok PNS, tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, serta berbagai kegiatan di Dinas Pendidikan seperti penambahan ruang kelas sekolah, pembangunan perpustakaan sekolah, pengadaan alat praktik dan peraga siswa, serta rehabilitasi ruang kelas sekolah.