For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 18 Tahun 2020

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Also known as: Keppres 18/2020 · Keppres No. 18 Tahun 2020 · Keppres Nomor 18 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:3 September 2020Publication Date:3 September 2020
Pelayanan KesehatanOrganisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 September 2020
Publication Date03 September 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 dibentuk untuk mengatasi penyebaran pandemi COVID-19 yang berdampak luas pada aspek sosial ekonomi, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mempercepat pengembangan vaksin COVID-19 di Indonesia, meningkatkan ketahanan nasional, dan mendorong kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin. Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin COVID-19 dibentuk untuk mengkoordinasikan sinergi antara pemerintah, lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi, serta sumber daya terkait dalam penelitian, pengembangan, produksi, dan distribusi vaksin. Tim ini terdiri dari Pengarah, Penanggung Jawab, dan Pelaksana Harian yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk memastikan percepatan pengembangan vaksin. Pengarah bertugas memberikan arahan dan evaluasi, Penanggung Jawab mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program strategis, sementara Pelaksana Harian melaksanakan program strategis nasional dan operasional percepatan pengembangan vaksin. Keputusan ini juga mengatur struktur organisasi, tugas, dan fungsi dari setiap komponen tim, serta sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah.

  1. Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 melaksanakan tugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
  2. Setelah berakhirnya tugas Tim Pengembangan Vaksin COVID-19, kegiatan Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 menjadi tanggung jawab Badan Riset dan Inovasi Nasional.

(-)