For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 Untuk Peningkatan Mutu Pendidikan di Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB)

Also known as: Permendikbud 36/2011 · Permendikbud No. 36 Tahun 2011 · Permendikbud Nomor 36 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 2011Publication Date:23 Agustus 2011
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemePetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 Untuk Peningkatan Mutu Pendidikan di Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB)
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date23 Agustus 2011
Publication Date23 Agustus 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2011 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun anggaran 2011. DAK ini dialokasikan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB). Kebijakan ini didasarkan pada kewenangan Menteri Pendidikan Nasional untuk menetapkan petunjuk teknis penggunaan DAK sesuai dengan alokasi dan pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dana ini digunakan untuk pengadaan buku pengayaan, buku referensi, buku panduan pendidik, alat peraga pendidikan, sarana teknologi informasi dan komunikasi pendidikan, serta multimedia interaktif. Setiap kabupaten/kota penerima DAK wajib menyediakan dana pendamping minimal 10% dari alokasi yang diterima. Kebijakan ini juga mengatur tentang efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pelaksanaan DAK.

(-)

1. Setiap orang atau kelompok yang menyalahgunakan atau menyimpang dari pelaksanaan kegiatan dan keuangan akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pemerintah kabupaten/kota yang tidak berpedoman pada petunjuk teknis ini akan dikenai sanksi hukum.