For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 12/2009 · Perda Kabupaten Banyumas No. 12 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2009Publication Date:1 Juli 2009
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date01 Juli 2009
Publication Date01 Juli 2009
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemeriksaan di Laboratorium Pemerintah Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas. Perubahan tersebut meliputi penambahan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) sebagai bagian dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan, perubahan ketentuan mengenai makanan yang dibawa keluarga pasien, perubahan ketentuan mengenai pemeriksaan kesehatan calon pengantin, penambahan bab mengenai Labkesmas yang mencakup pelayanan laboratorium klinik dan lingkungan, perubahan ketentuan mengenai pemeriksaan bingkisan makanan/minuman untuk pasien, perubahan ketentuan mengenai pengelolaan penerimaan atas pelayanan kesehatan, perubahan ketentuan mengenai keringanan dan/atau pembebasan retribusi bagi pasien tidak mampu, serta pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemeriksaan di Laboratorium Pemerintah Daerah terkait retribusi pemeriksaan laboratorium pada Labkesmas. Tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Labkesmas dihitung berdasarkan jenis pelayanan dan tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

Pasal 69 A Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan-ketentuan yang mengatur retribusi pemeriksaan laboratorium pada Laboratorium Kesehatan Masyarakat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemeriksaan di Laboratorium Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2002 Nomor 2 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)