For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 9/2023 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentKandangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019. 2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019. 3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. 4. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah. 5. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018. 6. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016. 7. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018. 8. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016. 9. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. 10. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Air. 11. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang. 12. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak:** PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. **Jenis Retribusi:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. **Objek dan Subjek Pajak dan Retribusi:** Ditetapkan untuk masing-masing jenis pajak dan retribusi. 4. **Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak dan Retribusi:** Diatur secara spesifik untuk setiap jenis pajak dan retribusi. 5. **Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi:** Meliputi pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan gugatan. 6. **Insentif Fiskal:** Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya. 7. **Kemudahan Perpajakan Daerah:** Bupati dapat memberikan kemudahan berupa perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak, serta fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang. 8. **Kerahasiaan Data Wajib Pajak:** Diatur mengenai larangan bagi pejabat untuk memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain. 9. **Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi:** Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

1. Peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah yang dicabut tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lama. 3. Peraturan Bupati mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah ada masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Ketentuan mengenai Opsen PKB, Opsen BBNKB dan Pajak MBLB mulai berlaku pada 5 Januari 2025. 5. Ketentuan terkait pungutan atas pelayanan yang merupakan objek Retribusi oleh BLUD dan ketentuan terkait penerimaan atas pemanfaatan aset daerah berupa barang milik daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati dinyatakan masih tetap berlaku paling lama sampai dengan tanggal 4 Januari 2024. 6. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 7. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 102, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai Ketentuan Pasal 183 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan. 5. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. 6. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp15.000,00 untuk setiap SPTPD.