For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Bencana

Also known as: Perda Kabupaten Kepahiang 6/2016 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 April 2016Publication Date:28 April 2016
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Bencana
LocationPemerintah Kabupaten Kepahiang
Effective Date28 April 2016
Publication Date28 April 2016
Place of EnactmentKepahiang

Peraturan Daerah ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya dan kearifan lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan, serta menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, termasuk pengalokasian dana, penjaminan hak masyarakat terdampak, perlindungan masyarakat, dan pengurangan risiko bencana.
  2. Pembentukan dan pengaturan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di tingkat kabupaten.
  3. Hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana, termasuk hak mendapatkan perlindungan, pendidikan, informasi, serta kewajiban menjaga lingkungan dan memberikan informasi yang benar.
  4. Peran lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha, dan lembaga internasional dalam penanggulangan bencana, termasuk hak mendapatkan kesempatan dan perlindungan, serta kewajiban berkoordinasi dan melaporkan kegiatan.
  5. Tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana, dengan rincian kegiatan pada setiap tahapan.
  6. Pengaturan mengenai penanggulangan bencana non alam dan bencana sosial, termasuk analisis risiko, penanggulangan, pemulihan, dan pemeliharaan.
  7. Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, termasuk sumber dana, penggunaan dana, dan pengelolaan bantuan dari berbagai pihak.
  8. Pengawasan terhadap seluruh tahapan penanggulangan bencana.
  9. Penyelesaian sengketa penanggulangan bencana melalui musyawarah, mediasi, atau pengadilan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai hak gugat organisasi kemasyarakatan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua produk hukum daerah berkaitan dengan penanggulangan bencana di Kabupaten dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Program kegiatan berkaitan dengan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kegiatan dimaksud berakhir kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

Apabila berdasarkan hasil pengawasan dan hasil audit, ditemukan adanya penyimpangan, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan.