Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019-2039 bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang terintegrasi, aman, berdaya guna, serta berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah dengan prinsip partisipatif.
Kebijakan ini mencakup beberapa aspek penting:
- **Pengembangan Kawasan Konservasi**: Peningkatan perlindungan, pencegahan dampak negatif kegiatan manusia, dan peningkatan fungsi kawasan konservasi.
- **Pengembangan Kawasan Pemanfaatan Umum**: Pengembangan zona perikanan tangkap dan budidaya, pelabuhan, pariwisata, dan pertambangan.
- **Pengembangan Alur Laut**: Menjaga keselamatan alur pelayaran, pipa dan kabel bawah laut, serta migrasi biota laut.
- **Pengembangan Kawasan Strategis Nasional**: Kawasan khusus fungsi pertahanan dan keamanan.
Peraturan ini juga mengatur alokasi ruang yang terdiri dari Kawasan Pemanfaatan Umum (KPU), Kawasan Konservasi (KK), dan Alur Laut (AL). Pemanfaatan ruang di wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil diatur melalui perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. Masyarakat memiliki hak dan kewajiban serta peran serta dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.