For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Pasaman 6/2017 · Perda Kabupaten Pasaman No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pasaman Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2017Publication Date:18 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Pasaman
Effective Date18 Oktober 2017
Publication Date18 Oktober 2017
Place of EnactmentLubuk Sikaping

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2017 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, program, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa anggaran lebih tahun sebelumnya.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Terdapat penambahan pendapatan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi hibah, Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya.
  2. Belanja Daerah: Terdapat penambahan belanja yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.
  3. Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya, sedangkan pengeluaran digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat atau mendesak, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan melakukan revisi dan/atau pergeseran anggaran, dengan kriteria tertentu seperti perubahan struktur organisasi, kebijakan pemerintah provinsi/pusat, hibah, pelayanan dasar kepada masyarakat, atau tanggap darurat.

(-)

(-)