on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru
Also known as: Permendag 75/M-DAG/PER/12/2013 · Permendag No. 75/M-DAG/PER/12/2013
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan impor barang modal bukan baru. Latar belakang peraturan ini adalah berakhirnya masa berlaku Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/12/2011 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2012, serta belum terpenuhinya kebutuhan barang modal bukan baru dari sumber dalam negeri untuk proses produksi industri.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melanjutkan kebijakan di bidang impor atas barang modal bukan baru. Barang modal bukan baru yang dapat diimpor meliputi barang sesuai Pos Tarif/HS yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri. Impor hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Pemakai Langsung, Perusahaan Rekondisi, Perusahaan Remanufakturing, dan/atau Perusahaan Penyedia Peralatan Kesehatan yang telah mendapat Persetujuan Impor dari Direktur.
Perusahaan yang akan melakukan impor harus mengajukan permohonan Persetujuan Impor kepada Direktur dengan melampirkan persyaratan yang berbeda-beda tergantung pada jenis perusahaannya. Direktur Jenderal dapat menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan lapangan. Direktur menerbitkan Persetujuan Impor dalam waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar. Persetujuan Impor berlaku paling lama 12 bulan dan dapat diperpanjang 1 kali.
Perusahaan yang telah mendapatkan Persetujuan Impor wajib menyampaikan laporan realisasi secara tertulis kepada Direktur setiap bulan. Setiap pelaksanaan impor harus dilakukan pemeriksaan teknis oleh Surveyor di negara asal muat barang. Barang Modal Bukan Baru yang termasuk dalam Pos Tarif/HS tertentu harus berusia maksimal 20 tahun, dan jika lebih dari itu harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian atau Kementerian Perhubungan.
Barang Modal Bukan Baru yang diimpor ke Kawasan Berikat dikecualikan dari ketentuan mengenai Persetujuan Impor dan pemeriksaan teknis. Barang Modal Bukan Baru asal impor yang telah digunakan di Kawasan Berikat dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas selama lebih dari 2 tahun dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan kepada perusahaan lain di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean.