For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Langkat 1/2024 · Perda Kabupaten Langkat No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2024Publication Date:4 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Langkat
Effective Date04 Januari 2024
Publication Date04 Januari 2024
Place of EnactmentStabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2011 Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2011 Nomor 1). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2011 Nomor 2). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2011 Nomor 3). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2011 Nomor 8). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2012Nomor 1). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2012 Nomor 2). 8. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2012 Nomor 3. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2012 Nomor 4). 10. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2018 Nomor 3). 11. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjkan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2018 Nomor 4); dan 12. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2022 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Langkat. Pajak daerah meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Retribusi daerah meliputi Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pasar, pengendalian lalu lintas), Retribusi Jasa Usaha (tempat kegiatan usaha, pelelangan, parkir khusus, penginapan, RPH, kepelabuhanan, rekreasi, penyeberangan, penjualan hasil produksi daerah, pemanfaatan aset daerah), dan Retribusi Perizinan Tertentu (persetujuan bangunan gedung, penggunaan tenaga kerja asing). Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, insentif fiskal, kerahasiaan data wajib pajak, penyidikan, dan sanksi.

1. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 2. Ketentuan terkait pungutan atas pelayanan yang merupakan objek Retribusi oleh BLUD dalam Perda atau Perkada mengenai pengelolaan BLUD dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Perda mengenai Pajak dan Retribusi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lama sampai dengan tanggal 4 Januari 2024. 3. Ketentuan terkait penerimanaan pemanfaatan asset daerah berupa barang milik daerah yang diatur dalam Perda atau Perkada mengenai pengelolaan barang milik daerah dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Perda mengenai Pajak dan Retribusi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lama sampai dengan tanggal 4 januari 2024. 4. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya mengisi SSPD BPHTB dan/atau SFTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.