For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 72 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72 Tahun 1993 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Polandia Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan

Also known as: Keppres 72/1993 · Keppres No. 72 Tahun 1993 · Keppres Nomor 72 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 1993Publication Date:4 Agustus 1993
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Polandia Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Agustus 1993
Publication Date04 Agustus 1993
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Polandia mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan. Persetujuan ini ditandatangani di Warsawa, Polandia, pada 16 Oktober 1992, sebagai hasil perundingan antara delegasi kedua negara. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Nomor 2826/HK/1960. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)