For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Tahun Jamak Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 10/2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 10 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:16 Juli 2021Publication Date:16 Juli 2021
Standar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembiayaan Tahun Jamak Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date16 Juli 2021
Publication Date16 Juli 2021
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembiayaan tahun jamak untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pambalah Batung di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat dan mempercepat pembangunan infrastruktur kesehatan di daerah tersebut.

Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kepastian arah, target, dan tahapan penyelesaian kegiatan pembangunan dan pemeliharaan yang tidak dapat dicapai dalam satu tahun anggaran. Hal ini juga bertujuan untuk memperjelas penyelesaian rencana tahapan pekerjaan per tahun, mempermudah proses administrasi pertanggungjawaban program, dan memberikan kepastian sumber anggaran pembiayaan.

Ketentuan substansial mencakup kriteria dan syarat pembangunan RSUD dengan pola pembiayaan tahun jamak, yang meliputi pelaksanaan konstruksi yang memerlukan waktu lebih dari satu tahun, penganggaran yang tidak melebihi akhir masa jabatan Bupati, dan prioritas untuk segera dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Sumber pendanaan berasal dari APBD sebesar Rp.209.999.766.440,- untuk tahun anggaran 2021 dan 2022. Pengelolaan pelaksanaan pembangunan dilakukan oleh Dinas Kesehatan.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengalokasian dana per tahun anggaran, kontrak pekerjaan yang dituangkan dalam bentuk kontrak tahun jamak, serta pengawasan dan pengendalian oleh Bupati melalui Dinas Kesehatan dan Inspektorat Daerah.

(-)

(-)