For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Sistem Klasifiksi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Dan Kebudayaan.

Also known as: Permenko PMK 4/2023 · Permenko PMK No. 4 Tahun 2023 · Permenko PMK Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 2023Publication Date:4 Mei 2023
KearsipanPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
ThemeSistem Klasifiksi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Dan Kebudayaan.
LocationKemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Effective Date05 Mei 2023
Publication Date04 Mei 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi fisik dan informasi arsip dinamis di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dari kerusakan dan kehilangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan, keterbacaan, keutuhan, integritas, otentisitas, dan reliabilitas arsip, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 4 Tahun 2014 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan organisasi. Sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis diatur dengan asas gabungan, yaitu sentralisasi dalam penetapan kebijakan dan desentralisasi dalam pelaksanaan di lapangan. Klasifikasi keamanan arsip dinamis dibagi menjadi tiga kategori: Biasa/Terbuka, Terbatas, dan Rahasia. Pengamanan arsip dilakukan melalui penyimpanan dan penyampaian sesuai dengan tingkat kategori klasifikasi.

(-)

(-)