For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/OT.140/1/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/OT.140/1/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013

Also known as: Permentan 05/Permentan/OT.140/1/2013 · Permentan No. 05/Permentan/OT.140/1/2013

Status:
Active
Effective Date:10 Januari 2013Publication Date:10 Januari 2013
Ketahanan Pangan & PertanianKeuangan Negara & DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePedoman Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013
LocationKementerian Pertanian
Effective Date10 Januari 2013
Publication Date10 Januari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/OT.140/1/2012 juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/OT.140/5/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2012.

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja bantuan sosial Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013. Pedoman ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi aparat pusat dan daerah dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan belanja bantuan sosial agar lebih tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan kegiatan bantuan sosial yang bersifat teknis akan diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan atas nama Menteri Pertanian. Anggaran untuk kegiatan ini dibebankan pada Akun Belanja Bantuan Sosial pada DIPA Pusat, DIPA Dekonsentrasi Provinsi, DIPA Tugas Pembantuan Provinsi, dan DIPA Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2013. Pedoman ini mencakup tujuan penggunaan Belanja Bantuan Sosial, program, kegiatan dan output kegiatan Belanja Bantuan Sosial, mekanisme penyaluran Belanja Bantuan Sosial melalui transfer uang, mekanisme penyaluran Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk barang, pembinaan dan pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Tujuan penggunaan Belanja Bantuan Sosial meliputi pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, penanggulangan kemiskinan dan penanggulangan bencana.

(-)

(-)