Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja bantuan sosial Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.
Pedoman ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi aparat pusat dan daerah dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan belanja bantuan sosial agar lebih tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan kegiatan bantuan sosial yang bersifat teknis akan diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan atas nama Menteri Pertanian.
Anggaran untuk kegiatan ini dibebankan pada Akun Belanja Bantuan Sosial pada DIPA Pusat, DIPA Dekonsentrasi Provinsi, DIPA Tugas Pembantuan Provinsi, dan DIPA Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2013.
Pedoman ini mencakup tujuan penggunaan Belanja Bantuan Sosial, program, kegiatan dan output kegiatan Belanja Bantuan Sosial, mekanisme penyaluran Belanja Bantuan Sosial melalui transfer uang, mekanisme penyaluran Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk barang, pembinaan dan pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
Tujuan penggunaan Belanja Bantuan Sosial meliputi pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, penanggulangan kemiskinan dan penanggulangan bencana.