Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Perubahan tersebut meliputi:
- Perubahan pada ketentuan ayat (2) Pasal 3 mengenai kerangka dasar kurikulum yang memuat tujuan, prinsip, landasan filosofis, landasan sosiologis, landasan psikopedagogis, dan pendekatan pembelajaran mendalam.
- Perubahan pada ketentuan Pasal 6 mengenai struktur kurikulum yang terdiri atas berbagai jenjang pendidikan.
- Perubahan pada ketentuan Pasal 16 mengenai kokurikuler yang memuat kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar.
- Perubahan pada ketentuan Pasal 17 mengenai kompetensi yang dirumuskan untuk memperkuat keimanan, ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi.
- Perubahan pada ketentuan Pasal 18 mengenai muatan pembelajaran yang berupa tema.
- Perubahan pada ketentuan Pasal 19 mengenai beban belajar pada kokurikuler.
- Perubahan pada ketentuan Pasal 22 mengenai layanan ekstrakurikuler pada jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal.
- Perubahan pada ketentuan Pasal 32 mengenai penerapan kurikulum secara bertahap atau serentak.
- Penambahan Pasal 32A mengenai mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial.
- Perubahan pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III mengenai kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum.