For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 9/2016 · Perda Kabupaten Jepara No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:21 Juni 2016
Pariwisata & KebudayaanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Usaha Pariwisata
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date-
Publication Date21 Juni 2016
Place of EnactmentJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Larangan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2001 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Larangan Minuman Beralkohol (LembaranDaerah Kabupaten Jepara Tahun 2013 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan usaha pariwisata di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah potensi sumber daya alam, budaya, dan sejarah Jepara sebagai modal pembangunan kepariwisataan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, melestarikan alam dan budaya, serta memajukan citra daerah. Ketentuan substansial mencakup berbagai bidang usaha pariwisata seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, dan wisata tirta. Peraturan ini juga mengatur perizinan usaha pariwisata (TDUP), hak dan kewajiban pengusaha dan wisatawan, serta wewenang Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengawasan kepariwisataan. Diatur pula mengenai koordinasi lintas sektor, badan promosi pariwisata daerah, pelatihan SDM, standardisasi, sertifikasi, dan peran serta masyarakat dalam pengembangan pariwisata.

1. Izin usaha pariwisata yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dikenai sanksi berupa teguran lisan. 2. Pengusaha hotel yang melanggar Pasal 14 ayat (3) diberikan teguran tertulis, teguran tertulis kedua, dan pembekuan sementara TDUP. 3. Pengusaha arena permainan yang melanggar Pasal 24 ayat (2) dan/atau (3) diberikan teguran tertulis, teguran tertulis kedua, dan pembekuan sementara TDUP. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 35 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.