For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 13 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan

Also known as: Perda Kabupaten Jeneponto 13/2006 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 13 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:20 Juni 2006Publication Date:20 Juni 2006
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan
LocationPemerintah Kabupaten Jeneponto
Effective Date20 Juni 2006
Publication Date20 Juni 2006
Place of EnactmentBontosunggu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto ini menetapkan eselon jabatan Kepala Tata Usaha (KTU) pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Latar belakang penetapan ini adalah untuk melaksanakan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara terkait eselon KTU sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai eselon jabatan KTU di lingkungan pemerintah Kabupaten Jeneponto. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah: 1. Eselon jabatan KTU SLTP dan SMA ditetapkan sebagai Eselon Va. 2. Eselon jabatan KTU SMK ditetapkan sebagai Eselon IVb. Peraturan ini juga mengatur bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menjabat sebagai KTU SLTP, SMA, atau SMK sebelum peraturan ini berlaku, dapat diangkat kembali dalam jabatannya sepanjang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjabat Kepala Tata Usaha SLTP, SMA dan SMK sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dapat diangkat kembali dalam jabatannya sepanjang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

(-)