on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Keayaan Penyelenggaraan Negara Di LIngkungan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokasi
Also known as: Permen PANRB 26/2018 · Permen PANRB No. 26 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan ini bertujuan untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dengan mewajibkan Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melaporkan harta kekayaannya. Kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap pelaporan ini. Penyelenggara Negara yang dimaksud meliputi Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Mereka diwajibkan untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat kepada KPK. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah pengangkatan atau berakhirnya jabatan, dan secara periodik setiap tahun. Penyampaian dilakukan melalui aplikasi e-LHKPN atau formulir excel yang dikirimkan ke KPK. Unit Pengelola LHKPN dibentuk untuk mengelola dan mengkoordinir pelaporan ini.