For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Keayaan Penyelenggaraan Negara Di LIngkungan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokasi

Also known as: Permen PANRB 26/2018 · Permen PANRB No. 26 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 26 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:1 Agustus 2018Publication Date:30 Juli 2018
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeLaporan Harta Keayaan Penyelenggaraan Negara Di LIngkungan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokasi
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date01 Agustus 2018
Publication Date30 Juli 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dengan mewajibkan Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melaporkan harta kekayaannya. Kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap pelaporan ini. Penyelenggara Negara yang dimaksud meliputi Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Mereka diwajibkan untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat kepada KPK. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah pengangkatan atau berakhirnya jabatan, dan secara periodik setiap tahun. Penyampaian dilakukan melalui aplikasi e-LHKPN atau formulir excel yang dikirimkan ke KPK. Unit Pengelola LHKPN dibentuk untuk mengelola dan mengkoordinir pelaporan ini.

(-)

  • Bagi Penyelenggara Negara yang tidak menaati Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.