For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1965 tentang Nilai Lawan Valuta asing Dalam Nilai Rupiah

Also known as: PP 6/1965 · PP No. 6 Tahun 1965 · PP Nomor 6 Tahun 1965

Status:
Active
Publication Date:30 Januari 1965
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeNilai Lawan Valuta asing Dalam Nilai Rupiah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date30 Januari 1965
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini menetapkan nilai lawan valuta asing dalam Rupiah, khususnya untuk transaksi yang dilakukan oleh Dana Devisa. Valuta asing yang dibeli dan dijual oleh Dana Devisa berdasarkan Undang-Undang Devisa Tahun 1964 diperhitungkan dalam Rupiah dengan nilai transaksi U.S.$ 1 = Rp. 250,-. Dana Devisa diperbolehkan untuk mengadakan perbedaan antara nilai beli dan nilai jual, namun perbedaan tersebut tidak boleh melebihi 2% dari nilai transaksi. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkannya Undang-Undang Devisa 1964.

(-)

(-)