For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.08/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.08/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/Pmk.08/2008 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional

Also known as: PMK 34/PMK.08/2011 · PMK No. 34/PMK.08/2011

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2011Publication Date:28 Februari 2011
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/Pmk.08/2008 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional
LocationKementerian Keuangan
Effective Date28 Februari 2011
Publication Date28 Februari 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2009.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Pejabat Pembuat Komitmen, perubahan ketentuan mengenai penetapan Agen Penjual untuk penjualan Surat Utang Negara dengan metode *Private Placement* dan *Bookbuilding*, serta perubahan ketentuan mengenai seleksi dan penunjukan konsultan hukum. Secara spesifik, perubahan mencakup proses seleksi Agen Penjual yang didasarkan pada urutan peringkat terbaik anggota Panel hasil *beauty contest* dan negosiasi *fee*, serta seleksi Agen Penjual untuk kedua kalinya dan seterusnya dalam tahun anggaran berjalan melalui penyampaian surat permintaan proposal, penerimaan dan evaluasi dokumen proposal, dan penetapan Agen Penjual. Selain itu, terdapat perubahan pada tahapan seleksi konsultan hukum yang meliputi penyampaian surat permintaan proposal, penerimaan dan penelitian dokumen proposal, pemilihan calon konsultan hukum untuk ikut tahap presentasi (*beauty contest*), pemeringkatan hasil presentasi, negosiasi *fee*, serta penetapan dan penunjukan konsultan hukum.

1. Proses seleksi Agen Penjual dan konsultan hukum yang telah dilaksanakan dan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini atau proses seleksi yang telah dilaksanakan dan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan sah.

(-)