on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 233 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Anggota Direksi Bank Tabungan Negara
Also known as: Keppres 233/1964 · Keppres No. 233 Tahun 1964 · Keppres Nomor 233 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 1964, yang mengharuskan pengangkatan anggota Direksi Bank Tabungan Negara. Pengangkatan ini dilakukan karena individu-individu yang disebutkan dianggap memenuhi syarat dan cakap untuk posisi tersebut.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pengangkatan tiga individu, yaitu Sdr. Soerjono, Sdr. Kiram Dibjosiswanto, S.H., dan Sdr. R. Soehardjo, sebagai anggota Direksi Bank Tabungan Negara. Keputusan ini juga mengatur penyampaian surat keputusan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Presidium Kabinet Dwikora, semua Menteri Koordinator Kompartemen, dan Direksi Bank Tabungan Negara, untuk memastikan pelaksanaan yang tepat dari pengangkatan ini.