For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan Kedalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Also known as: Perka LAN 9/2017 · Perka LAN No. 9 Tahun 2017 · Perka LAN Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:10 April 2017Publication Date:31 Maret 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
ThemePedoman Pengangkatan Kedalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Melalui Penyesuaian/Inpassing
LocationLembaga Administrasi Negara
Effective Date10 April 2017
Publication Date31 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengangkatan kedalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1461)

Latar Belakang dan Tujuan

Kebijakan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan meningkatkan profesionalisme serta karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui penyesuaian/inpassing. Hal ini dilakukan untuk pengembangan karier dan peningkatan kinerja organisasi, serta pengakuan terhadap kegiatan kajian dan analisis kebijakan yang telah dilakukan oleh PNS.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan melalui penyesuaian/inpassing. PNS yang memenuhi syarat dapat diangkat berdasarkan keputusan pejabat berwenang. Persyaratan meliputi status sebagai PNS, ijazah minimal S-1/D-IV, dan pengalaman kerja di bidang kajian kebijakan. Proses ini melibatkan uji kompetensi dan seleksi administrasi. Pengangkatan ini berlaku hingga 31 Desember 2018.

(-)

(-)