on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang
Also known as: UU 12/2001 · UU No. 12 Tahun 2001 · UU Nomor 12 Tahun 2001
Undang-Undang ini membentuk Kota Singkawang di Provinsi Kalimantan Barat, yang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkayang, meliputi Kecamatan Pasiran, Roban, dan Tujuh Belas. Pembentukan kota ini menghapus Kota Administratif Singkawang sebelumnya. Kewenangan Kota Singkawang mencakup seluruh bidang pemerintahan kecuali politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewenangan wajib meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang akan dibentuk selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian kota, dengan anggota berasal dari hasil Pemilihan Umum Tahun 1999 dan pengangkatan anggota TNI/Polri. Untuk memimpin pemerintahan, akan dipilih Walikota dan Wakil Walikota. Pada awal pembentukan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah akan mengangkat Penjabat Walikota Singkawang.
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, akan dibentuk Sekretariat DPRD Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai peraturan perundang-undangan. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang harus ditetapkan secara terpadu dengan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota di sekitarnya.