For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2013

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur Kementerian Komunikasi dan Informatika

Also known as: Permenkominfo 27/2013 · Permenkominfo No. 27 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 27 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2013Publication Date:28 November 2013
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePelaksanaan Standar Operasional Prosedur Kementerian Komunikasi dan Informatika
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date04 Desember 2013
Publication Date28 November 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi, khususnya penataan tata laksana untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses penyelenggaraan pemerintahan di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Peraturan ini menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai instruksi tertulis yang dibakukan untuk berbagai proses administrasi pemerintahan. SOP harus disahkan oleh pimpinan satuan kerja terkait dan mendapatkan persetujuan teknis dari Sekretaris Jenderal. Pelaksanaan SOP wajib dilakukan oleh pegawai dengan syarat SOP mudah diakses, telah disosialisasikan, sesuai peraturan perundang-undangan, diinformasikan kepada masyarakat, dan didukung sarana prasarana yang memadai. Atasan langsung bertanggung jawab memberikan pemahaman dan pengawasan atas pelaksanaan SOP.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pelaksanaan SOP dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.