on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Also known as: Permendikbudriset 40/2022 · Permendikbudriset No. 40 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). SAKIP dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kementerian hingga unit pelaksana teknis (UPT), dengan Menteri bertanggung jawab atas penyelenggaraan SAKIP di tingkat kementerian dan pimpinan unit organisasi bertanggung jawab di unit masing-masing. Penyelenggaraan SAKIP meliputi rencana strategis, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, dan reviu laporan kinerja.
Rencana strategis merupakan dokumen perencanaan 5 tahunan yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan SAKIP, penyusunan rencana kerja tahunan, rencana kerja anggaran, perjanjian kinerja, serta pengendalian pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran. Perjanjian kinerja merupakan dokumen penugasan dari pimpinan kepada unit di bawahnya untuk melaksanakan program/kegiatan dengan indikator kinerja yang jelas. Pengukuran kinerja dilakukan secara berkala dengan membandingkan realisasi kinerja dengan target yang ditetapkan. Data kinerja dikelola melalui pencatatan, pengolahan, dan pelaporan secara triwulanan. Laporan kinerja disusun secara triwulanan dan tahunan, menyajikan informasi mengenai pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, realisasi indikator kinerja, serta penjelasan atas pencapaian kinerja dan penggunaan anggaran.
Evaluasi AKIP dilaksanakan setiap tahun untuk menilai implementasi SAKIP dan memberikan saran perbaikan. Dokumen rencana strategis, perjanjian kinerja, dan laporan kinerja dipublikasikan pada laman resmi masing-masing unit kerja. Menteri memberikan penghargaan kepada unit kerja terbaik dalam menyelenggarakan SAKIP berdasarkan kriteria yang ditetapkan.