For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Also known as: Permendikbudriset 40/2022 · Permendikbudriset No. 40 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 40 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2022Publication Date:28 Juli 2022
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemeSistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date29 Juli 2022
Publication Date28 Juli 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2020 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 990)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). SAKIP dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kementerian hingga unit pelaksana teknis (UPT), dengan Menteri bertanggung jawab atas penyelenggaraan SAKIP di tingkat kementerian dan pimpinan unit organisasi bertanggung jawab di unit masing-masing. Penyelenggaraan SAKIP meliputi rencana strategis, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, dan reviu laporan kinerja.

Rencana strategis merupakan dokumen perencanaan 5 tahunan yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan SAKIP, penyusunan rencana kerja tahunan, rencana kerja anggaran, perjanjian kinerja, serta pengendalian pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran. Perjanjian kinerja merupakan dokumen penugasan dari pimpinan kepada unit di bawahnya untuk melaksanakan program/kegiatan dengan indikator kinerja yang jelas. Pengukuran kinerja dilakukan secara berkala dengan membandingkan realisasi kinerja dengan target yang ditetapkan. Data kinerja dikelola melalui pencatatan, pengolahan, dan pelaporan secara triwulanan. Laporan kinerja disusun secara triwulanan dan tahunan, menyajikan informasi mengenai pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, realisasi indikator kinerja, serta penjelasan atas pencapaian kinerja dan penggunaan anggaran.

Evaluasi AKIP dilaksanakan setiap tahun untuk menilai implementasi SAKIP dan memberikan saran perbaikan. Dokumen rencana strategis, perjanjian kinerja, dan laporan kinerja dipublikasikan pada laman resmi masing-masing unit kerja. Menteri memberikan penghargaan kepada unit kerja terbaik dalam menyelenggarakan SAKIP berdasarkan kriteria yang ditetapkan.

(-)

1. Pimpinan unit organisasi eselon I yang tidak menyampaikan laporan Kinerja unit organisasi eselon I kepada sekretaris jenderal paling lambat tanggal 14 Februari tahun anggaran berikutnya dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis. 2. Pimpinan unit organisasi eselon II, pemimpin perguruan tinggi negeri, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan kepala UPT yang tidak menyampaikan laporan Kinerja kepada sekretaris jenderal paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis.