For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu

Also known as: Permenkes 19/2016 · Permenkes No. 19 Tahun 2016 · Permenkes Nomor 19 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 2016Publication Date:20 April 2016
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemeSistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date27 Mei 2016
Publication Date20 April 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kegawatdaruratan serta mempercepat waktu penanganan korban/pasien gawat darurat untuk menurunkan angka kematian dan kecacatan. SPGDT mencakup sistem komunikasi, penanganan, dan transportasi gawat darurat yang terintegrasi. Penyelenggaraan SPGDT melibatkan pembentukan Pusat Komando Nasional (NCC) di Kementerian Kesehatan dan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu (PSC) di tingkat kabupaten/kota. NCC berfungsi sebagai pemberi informasi dan panduan penanganan kegawatdaruratan, sementara PSC memberikan pelayanan gawat darurat secara cepat dan tepat. Sistem komunikasi gawat darurat dikelola oleh NCC dan terintegrasi dengan PSC serta fasilitas pelayanan kesehatan. PSC memiliki fungsi memberikan pelayanan, memandu pertolongan pertama, mengevakuasi korban, dan berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan. Sistem penanganan korban/pasien gawat darurat meliputi penanganan prafasilitas, intrafasilitas, dan antarfasilitas pelayanan kesehatan. Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan SPGDT, termasuk penyediaan sumber dana.

1. Penyelenggaraan SPGDT yang telah diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah harus menyesuaikan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)