on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 3/2019 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat:
Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp. 1.482.950.696.123,48 dan belanja sebesar Rp. 1.480.600.620.458,56 sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 2.350.075.664,92. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 122.206.950.385,22 dan pengeluaran sebesar Rp 3.730.872.917,64 dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 118.476.077.467,58.
Laporan operasional mencatat pendapatan sebesar Rp. 1.516.305.870.171,78 dan beban sebesar Rp. 1.445.692.386.779,10 sehingga surplus dari kegiatan operasional adalah Rp. 70.613.483.392,68. Neraca menyajikan aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai arus kas masuk dan keluar. Laporan perubahan ekuitas menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas selama tahun anggaran. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi tambahan baik kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, termasuk ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.