on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
Also known as: Perda Kabupaten Bantaeng 6/2011 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2010.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Tujuannya adalah agar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2010 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
Ketentuan Substansial: