Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini bertujuan untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional melalui pengendalian gratifikasi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
- Definisi gratifikasi dan pengendalian gratifikasi.
- Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, termasuk susunan organisasi, wewenang, dan kewajibannya.
- Prosedur pelaporan gratifikasi, termasuk pengecualian gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
- Tindak lanjut pelaporan gratifikasi, termasuk penetapan status kepemilikan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Pengawasan terhadap pelaksanaan pengendalian gratifikasi.
- Hak dan perlindungan bagi pelapor gratifikasi.
- Pembiayaan pelaksanaan pengendalian gratifikasi.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
- Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional wajib melaporkan penerimaan dan/atau penolakan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, kecuali untuk jenis gratifikasi yang dikecualikan.
- Pegawai wajib membuat surat pernyataan tentang penolakan, penerimaan, dan/atau pemberian gratifikasi secara periodik.
- Pelapor gratifikasi berhak memperoleh penjelasan terkait hak dan kewajibannya, informasi perkembangan laporan, dan perlindungan. Perlindungan meliputi perlindungan hukum dari tindakan balasan, pemindahtugasan jika ada intimidasi, bantuan hukum, dan kerahasiaan identitas.