For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2004 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DASAR PADA PUSKESMAS

Also known as: Perda Kota Tanjungpinang 6/2004 · Perda Kota Tanjungpinang No. 6 Tahun 2004 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2004Publication Date:14 Juli 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DASAR PADA PUSKESMAS
LocationPemerintah Kota Tanjungpinang
Effective Date14 Juli 2004
Publication Date14 Juli 2004
Place of EnactmentTanjungpinang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan dasar pada Puskesmas di Kota Tanjungpinang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat seiring dengan meningkatnya kebutuhan biaya pelayanan kesehatan dan pembangunan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan biaya pelayanan kesehatan di Puskesmas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Setiap orang yang mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas Daerah diharuskan membayar biaya pelayanan, kecuali ditentukan lain.
  2. Tarif pelayanan kesehatan ditetapkan berdasarkan indeks biaya yang berlaku.
  3. Jenis pelayanan yang dikenakan tarif meliputi rawat jalan, rawat inap, penunjang diagnosis, tindakan medis dan terapi, perawatan jenazah, dan pelayanan lainnya.
  4. Pengelolaan keuangan Puskesmas diatur, termasuk penyetoran penerimaan ke Kas Daerah dan alokasi kembali untuk biaya operasional.

Peraturan ini juga mengatur tentang kewenangan pimpinan Puskesmas untuk membebaskan biaya pelayanan bagi orang kurang mampu dan ketentuan tarif bagi peserta PT. Persero Askes Indonesia.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).