For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 61 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agama Nomor 61 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Lampiran II Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia Aceh Timur, Siak, Ogan Komering Ilir, Bangka Tengah, Pekalongan, dan Paser

Also known as: Peraturan Menag 61/2015 · Peraturan Menag No. 61 Tahun 2015 · Peraturan Menag Nomor 61 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:17 November 2015Publication Date:13 Oktober 2015

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePerubahan Atas Lampiran II Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia Aceh Timur, Siak, Ogan Komering Ilir, Bangka Tengah, Pekalongan, dan Paser
LocationKementerian Agama
Effective Date17 November 2015
Publication Date13 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Aceh Timur, Siak, Ogan Komering Ilir, Bangka Tengah, Pekalongan, dan Paser.

Peraturan Menteri Agama ini mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Aceh Timur, Siak, Ogan Komering Ilir, Bangka Tengah, Pekalongan, dan Paser. Perubahan ini dilakukan karena adanya kesalahan teknis dalam penulisan pada angka 5 Lampiran II peraturan sebelumnya. Peraturan ini menetapkan daftar nama Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia beserta alamat dan provinsinya, meliputi MAN Insan Cendekia Aceh Timur, Siak, Ogan Komering Ilir (OKI), Bangka Tengah, Pekalongan, dan Paser. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)