For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 22 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas, Puskesmas Pembantu Dan Puskesmas Keliling

Also known as: Perda Kota Metro 9/2008 · Perda Kota Metro No. 9 Tahun 2008 · Perda Kota Metro Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:17 September 2008Publication Date:17 September 2008
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 22 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas, Puskesmas Pembantu Dan Puskesmas Keliling
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date17 September 2008
Publication Date17 September 2008
Place of EnactmentMetro

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 22 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 22 Tahun 2000 mengenai retribusi pelayanan kesehatan pada Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Puskesmas Keliling. Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan status beberapa Puskesmas menjadi Puskesmas Rawat Inap dan penambahan jenis pelayanan kesehatan penunjang.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan dengan perubahan status beberapa Puskesmas menjadi Puskesmas Rawat Inap dan penambahan jenis pelayanan kesehatan penunjang, dengan tujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan definisi beberapa istilah terkait pelayanan kesehatan dan retribusi.
  2. Perubahan pada struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Rawat Inap, Puskesmas Pembantu, dan Puskesmas Keliling, yang didasarkan pada biaya pendaftaran kamar, jasa sarana, jasa pelayanan, dan biaya transport.
  3. Penegasan bahwa pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan harus disetor ke kas daerah melalui bank yang ditunjuk.
  4. Pengaturan mengenai tata cara pembayaran retribusi, termasuk jangka waktu pelunasan dan mekanisme penyetoran.
  5. Pengaturan mengenai pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi oleh Walikota dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi, termasuk pembebasan bagi masyarakat yang ditimpa bencana alam atau kemiskinan.
  6. Pengaturan mengenai kadaluarsa penagihan retribusi dan tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).