on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Also known as: Perda Kabupaten Serang 11/2017 · Perda Kabupaten Serang No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang (PD. BPR Serang). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan kegiatan perekonomian di Kabupaten Serang dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Ketentuan Substansial: