For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 73 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Kapuknaga, Tangerang

Also known as: Keppres 73/1995 · Keppres No. 73 Tahun 1995 · Keppres Nomor 73 Tahun 1995

Status:
Inactive
Effective Date:16 Oktober 1995Publication Date:16 Oktober 1995
Wilayah Kedaulatan NegaraKelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeReklamasi Pantai Kapuknaga, Tangerang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Oktober 1995
Publication Date16 Oktober 1995
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur reklamasi Pantai Kapuknaga, Tangerang, sebagai bagian dari pengembangan Kawasan Andalan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1994. Reklamasi ini melibatkan penimbunan dan pengeringan laut di wilayah Tangerang, Jawa Barat, dan bertujuan untuk menata dan mengembangkan kawasan tersebut secara terarah dan terpadu. Wewenang dan tanggung jawab pelaksanaan reklamasi berada pada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat, yang juga membentuk Badan Pengendali untuk mengawasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan reklamasi. Badan Pengendali ini mendapat pengarahan dari Tim Pengarah yang terdiri dari beberapa menteri terkait. Selain itu, Gubernur juga membentuk Badan Pelaksana yang dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk menyelenggarakan reklamasi. Areal hasil reklamasi diberikan status Hak Pengelolaan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat dan dimanfaatkan sesuai dengan rencana pembagian zona. Penyelenggaraan reklamasi harus memperhatikan kepentingan lingkungan dan kepentingan lainnya di kawasan tersebut.

(-)

(-)