For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak

Also known as: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 1/2023 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 1 Tahun 2023 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:2 Maret 2023Publication Date:2 Maret 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Anak
LocationPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Effective Date02 Maret 2023
Publication Date02 Maret 2023
Place of EnactmentKupang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2012 Nomor 007, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0055)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak. Pemerintah Daerah berkewajiban menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa diskriminasi dan melaksanakan kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah, yang dapat diwujudkan melalui upaya membangun kabupaten/kota layak Anak. Pemerintah Daerah juga berkewajiban memberikan dukungan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak, serta menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan Anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban Orang Tua, Wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap Anak. Masyarakat berperan serta dalam Perlindungan Anak, baik secara perseorangan maupun kelompok, dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati Anak. Orang tua berkewajiban mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak, menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya, mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak, dan memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2012 Nomor 007, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0055) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 57 sampai dengan Pasal 66, dipidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.